1. Ciri-Ciri Pers
1. Publisitas
Publisitas yaitu sebuah penyebaran kepada publik atau kepada semua orang. Karena diperuntukan untuk semua orang, maka sifat surat kabar yaituumum. Isi surat kabar terdiri dari berbagai hal yang berkaitan dengan suatu kepentingan umum.
2. Periodisitas
Periodisitas ialah Terbitnya surat kabar ini bisa satu kali sehari, dua kali sehari atau satu kali atau dua kali seminggu. Seperti buku biasanya, tidak disebarkan secara periodik, tidak teratur hal ini dikarenakan terbitnya tidak teratur. Jadi dalam penerbitan seperti buku tidakmemiliki ciri periodisitas meskipun disebaran pada semua orang dan isinya menyangkut suatu kepentingan umum.
Periodisitas ialah Terbitnya surat kabar ini bisa satu kali sehari, dua kali sehari atau satu kali atau dua kali seminggu. Seperti buku biasanya, tidak disebarkan secara periodik, tidak teratur hal ini dikarenakan terbitnya tidak teratur. Jadi dalam penerbitan seperti buku tidakmemiliki ciri periodisitas meskipun disebaran pada semua orang dan isinya menyangkut suatu kepentingan umum.
3.Universalitas
Ciri surat kabar ini bisa dilihat dari kesemestaan isinya, aneka ragam dan dari seluruh dunia. Sebuah penerbitan berkala yang isinya untuk mengkhususkan diri pada suatu profesi atau aspek kehidupan, seperti Majalah Kedokteran, Arsitektur, Koperasi atau pertanian, tidak termasuk surat kabar.
Ciri surat kabar ini bisa dilihat dari kesemestaan isinya, aneka ragam dan dari seluruh dunia. Sebuah penerbitan berkala yang isinya untuk mengkhususkan diri pada suatu profesi atau aspek kehidupan, seperti Majalah Kedokteran, Arsitektur, Koperasi atau pertanian, tidak termasuk surat kabar.
4.Aktualitas
Menurut kata aslinya Aktualitas yang arinya “Kini” dan keadaan sebenarnya. Keduanya erat sekali disangkut pautkan dengan sebuah berita yang disiarkan surat kabar. Tetapi yang dimaksudkan dengan aktualitas sebagai ciri surat kabar ialah suatu kecepatan laporan tanpa menyampingkan pentingnya suatu kebenaran berita.
Menurut kata aslinya Aktualitas yang arinya “Kini” dan keadaan sebenarnya. Keduanya erat sekali disangkut pautkan dengan sebuah berita yang disiarkan surat kabar. Tetapi yang dimaksudkan dengan aktualitas sebagai ciri surat kabar ialah suatu kecepatan laporan tanpa menyampingkan pentingnya suatu kebenaran berita.
Ciri-ciri
Pers yang bertanggung Jawab sebgai berikut :
a. memelihara ketertiban umum
b. megutamakan kejujuran dan
fakta serta menghindari Kebohongan
c. tidak menyesatkan masyarakat
d. tidak menimbulkan keonaran
dan keresahan serta tidak tendensius
e. tidak melakukan pemaksaan
kehendak
f. tidak merusak kesusilaan
(obscenity)
2. Tiga pilar
penyangga utama pers
Ibarat
sebuah bangunan, pers hanya akan bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga
pilar penyangga utama yang satu sama lain berfungsi saling menopang (Haris
Sumadiria, 2004). Ketiga pilar itu adalah:
1. Idealisme
Idealisme.
Dalam pasal 6 UU Pers no 40 tahun 1999 dinyatakan, pers nasional melaksanakan
peranan sebagai: a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak azasi manusia serta menghormati
kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan infoemasi yang tepat,
akurat, dan benar; d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran. Maknanya, bahwa pers harus memiliki dan mengemban idealisme.
Idealisme adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau
dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi
yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara. Menegakkan nilai0nilai demokrasi
dan hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, adalah contoh
idealisme yang harus diperjuangkan pers. Dasarnya, sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 3 ayat (1) UU no 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Komersialisme.
Pers harus
mempunyai kekuatan dan keseimbangan. Kekuatan untuk mencapai cita-cita itu, dan
keseimbangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya. Agar
mendapat kekuatan, maka pers harus berorientasi kepada kepentingan komersial.
Seperti ditegaskan pasal 3 ayat (2) UU no 40 tahun 1999, pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi, penerbitan pers
harus dijalankan dengan merujuk pada pendekatan kaidah ekonomi, efisiensi dan
efektivitas. Secara manajerial perusahaan, pers harus memetik untung dan
sejauh mungkin menghindari kerugian. Dalam kerangka ini, apapun sajian pers tak
bisa dilepaskan dari muatan nilai bisnis komersial sesuai dengan pertimbangan
dan tuntutan pasar. Hanya dengan berpijak pada nilai-nilai komersial,
penerbitan pers bisa mencapai cita-citanya yang ideal.
3. Profesionalisme.
Profesianalisme
adalah isme atau paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya, atau
kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.
Seseorang bisa disebut profesional apabila dia memenuhi lima ciri berikut:
a.
memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman,
pelatihan, atau pendidikan khusus di bidangnya;
b. mendapat
gaji, honorarium atau imbalan materi yang layak sesuai dengan keahlian, tingkat
pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya;
c. seluruh
sikap, perilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari dengan dan dipengaruhi oleh
keterikatan dirinya secara moral dan etika terhadap kode etik profesi;
d. secara
sukarela bersedia untuk bergabung dalam salah satu organisasi profesi yang
sesuai dengan keahliannya;
e. memiliki
kecintaan dan dedikasi luar biasa luar biasa terhadap bidang pekerjaan profesi
yang dipilih dan ditekuninya;
f. tidak semua
orang mampu melaksanakan pekerjaan profesi tersebut karena untuk menyelaminya
mensyaratkan penguasaan ketrampilan atau keahlian tertentu. Dengan merujuk
kepada enam syarat di atas, maka jelas pers termasuk bidang pekerjaan yang
mensyaratkan kemampuan profesionalisme.
3. Sejarah Pers di Indonesia
• Sejarah Pers Kolonial
Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
• Sejarah Pers Kolonial
Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
• Sejarah Pers China
Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
• Sejarah Pers Nasional
Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional
Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional
Perkembangan Pers Nasional
• Pers pada masa Penjajahan Belanda dan Jepang
1. Zaman Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita- berita resmi pemerintahan, berita lelang dan berita kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya Soerabajash Advertentiebland terbit pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.
• Pers pada masa Penjajahan Belanda dan Jepang
1. Zaman Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita- berita resmi pemerintahan, berita lelang dan berita kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya Soerabajash Advertentiebland terbit pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.
Di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland
dan Semarangsche Courant. Di Padang surat kabar yang terbit adalah Soematra
courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Di Makassar (Ujung Pandang)
terbit Celebe Courant dan Makassaarch Handelsbland. Surat- surat kabar yang
terbit pada masa ini tidak mempunyai arti secara politis, karena lebih
merupakan surat kabar periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar
setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan tidak
boleh diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.
Pada tahun 1885 di seluruh daerah yang dikuasai
Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12 surat kabar berbahasa
melayu diantaranya adalah Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang
Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan
Surat kabar berbahasa jawa Bromartani yang terbit di Solo
2. Zaman Jepang
Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Kantor berita Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor berita Yashima dan selanjutnya berada dibawah pusat pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Kantor berita Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor berita Yashima dan selanjutnya berada dibawah pusat pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia pada saat itu hanya
bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi pengaruh serta kedudukan adalah
wartawan yang sengaja didatangkan dari Jepang. Pada masa itu surat kabar hanya
bersifat propaganda dan memuji-muji pemerintah dan tentara Jepang.
A. Zaman
Penjajahan
Masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen,
yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan
“Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah
dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan
pemerintah VOC. Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari
negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak
pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian
antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian
terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di
beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan.
Tujuan pendirian pers masa itu :
· Untuk menegakkan penjajahan
· Menentang pergerakan rakyat
· Melancarkan perdagangan
Masa Pendudukan Jepang
Pada masa ini, surat kabar-surat kabar
Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi
satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta
tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa
Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di zaman pendudukan Jepang
pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat
hanyalah pro-Jepang semata.
B. Awal Kemerdekaan (1942-1945)
Pers di awal kemerdekaan dimulai pada saat jaman
jepang. Dengan munculnya ide bahwa beberapa surat kabar sunda bersatu untuk
menerbitkan surat kabar baru Tjahaja (Otista), beberapa surat kabar di Sumatera
dimatikan dan dibuat di Padang Nippo (melayu), dan Sumatera Shimbun (Jepang-Kanji).
Dalam kegiatan penting mengenai kenegaraan dan kebangsaan Indonesia, sejak
persiapan sampai pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sejumlah wartawan
pejuang dan pejuang wartawan turut aktif terlibat di dalamnya. Di samping
Soekarno, dan Hatta, tercatat antara lain Sukardjo Wirjopranoto, Iwa
Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandar Dinata, G.S.S Ratulangi, Adam
Malik, BM Diah, Sjuti Melik, Sutan Sjahrir, dan lain-lain.
Penyebarluasan tentang Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia dilakukan oleh wartawan-wartawan Indonesia di Domei, di
bawah pimpinan Adam Malik. Berkat usaha wartawan-wartawan di Domei serta
penyiar-penyiar di radio, maka praktisi pada bulan September 19945 seluruh
wilayah Indonesia dan dunia luar dapat mengetahui tentang Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia.
RRI (Radio Republik Indonesia) terbentuk pada
tanggal 11 September 1945 atas prakasa Maladi. Dalam usahanya itu Maladi
mendapat bantuan dari rekan-rekan wartawan lainnya, seperti Jusuf Ronodipuro,
Alamsjah, Kadarusman, dan Surjodipuro. Pada saat berdirinya, RRI langsung
memiliki delapan cabang pertamanya, yaitu di Jakarta, Bandung, Purwokerto,
Yogyakarta, Surakarta, dan Surabaya.
Surat kabar Republik I yang terbit di Jakarta adalah
Nerita Indonesia, yang terbit pada tanggal 6 September 1945. Surat kabar ini
disebut pula sebagai cikal bakal Pers nasional sejak proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
perkembangan pers republic sangat pesat, meskipun mendapat tekanan dari pihak
penguasa peralihan Jepang dan Sekutu/Inggris, dan juga adanya hambatan
distribusi.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
di Sumatera dan sekitarnya, usaha penyebarluasan berita dilakukan mula-mula
berupa pamflet-pamflet, stensilan, sampai akhirnya dicetak, dan disebar ke
daerah-daerah yang terpencil. Pusat-pusatnya ialah di Kotaraja (sekarang Banda
Aceh), Sumatera Utara di Medan dimana kantor berita cabang Sumatera juga ada di
Medan, lalu Sumatera Barat di Padang, Sumatera Selatan di Palembang. Selain
itu, di Sumatera muncul surat kabar-surat kabar kaum republik yang baru, di
samping surat surat kabar yang sudah ada berubah menjadi surat kabar Republik,
dengan nama lama atau berganti nama.
C. Setelah
Indonesia Merdeka (1945-1959)
1.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di
Sulawesi dan sekitarnya, kalangan pers selalu mendapat tekanan-tekanan, seperti
yang dialami Manai Sophiaan yang mendirikan surat kabar Soeara Indonesia di
Ujung Pandang. Di Manado dan sekitarnya (Minahasa) tekanan dari pihak penguasa
pendudukan selalu dialami oleh kalangan pers. Di daerah terpencil, seperti
Ternate yang merupakan daerah yang pertama kali diduduki oleh tentara Sekutu,
para pejuang di kalangan pers tetap mempunyai semangat tinggi.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di
Jawa dan sekitarnya, pertumbuhan pers paling subur, bila dibandingkan dengan
daerah-daerah lain di wilayah RI ini. Hal itu disebabkan jumlah wartawan yang
lebih banyak dan juga karena pusat pemerintahan RI ada di Jawa. Pusat-pusatnya,
adalah di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Solo, dan
Surabaya.
Sementara itu, para wartawan dan penerbit sepakat
untuk menyatukan barisan pers nasional, karena selain pers sebagai alat
perjuangan dan penggerak pembangunan bangsa. Kalangan pers sendiri masih harus
memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi masa kini dan masa mendatang.
Untuk itulah, maka kalangan pers membutuhkan wadah guna mempersatukan pendapat
dan aspirasi mereka. Hal tersebut terwujud pada tanggal 8-9 Februari 1946,
dengan terbentuknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo atau Surakarta.
2.
Setelah Agresi Militer
Setelah agresi militer Belanda 1 pada tanggal 21
Juli 1947, keadaan pers republik bertambah berat dan sulit. Kegiatan penerbitan
dan penyiaran waktu itu mengalami pengekangan dan penekanan yang berat, karena
pihak penguasa Belanda bisa secara tiba-tiba langsung menyerbu ke kantor
redaksi atau percetakan surat kabat yang bersangkutan, sekaligus menangkap
pemimpin redaksi maupun wartawan surat kabar tersebut. Pihak penguasa Belanda
mengusahakan penerditan non republik dibantu oleh kaum separatis Pro Belanda.
Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melancarkan propaganda sekaligus
politik adu dombanya, yang dapat menumbuhkan kebingungan dan kepanikan di
kalangan masyarakat luas.
Sewaktu pusat Pemerintahan RI pindah ke Yogyakarta,
kantor berita Antara pusat turut pindah di bawah pimpinan Adam Malik Batubara,
dan KB Antara Jakarta menjadi cabang yang dipimpin oleh Mochtar Lubis, Ibnu
Muhammad Arifin, dan Wan Asa Bafagih. Ini berakibat juga pindahnya sebagian
tokoh-tokoh pers Republik ke Pusat Pemerintahan RI yang baru tersebut.
Keadaan Republik Indonesia bertambah suram lagi
sewaktu pada tanggal 19 Desember 1948 penguasa Belanda berhasil menduduki kota
Yogyakarta. Penguasa Belanda dan kaum separatis pro Belanda semakin berani
bertindak kekerasan dan melakukan penahanan terhadap para pejuang dan kalangan
pers (wartawan) Republik. Pada masa itu jumlah wartawan sedikit, umumnya para
wartawan tersebut ditangkap dan dipenjarakan sebagai tahanan politik. Para
wartawan yang berhasil lolos ada yang keluar kota dan ada juga yang ikut
bergerilya bersama TNI di pedalaman dan di desa-desa terpencil. Meski begitu,
mereka tetap mengusahakan penerbitan berupa stensilan.
Usaha penerbitan pers RI juga diramaikan oleh
partisipasi pihak lain, seperti; kalangan pers dari golongan peranakan Cina dan
keturunan Arab, ditambah dari pihak TNI di daerah-daerah tertentu dan yang
terakhir adalah pemerintah RI sendiri mengusahkan penerbitan dengan membantu
pembiayaan usaha penerbitan pers oleh kalangan pers (wartawan) Republik.
D. Masa
Orde Lama/ Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Di masa awal pelaksanaan Demokrasi Terpimpin, surat
kabar dan majalah yang tidak bersedia ikut serta dalam gelombang Demokrasi Terpimpin harus menyingkir atau disingkirkan.
Semakin lama peraturan ini semakin ketat. Di Jakarta, keluar larangan
berpolitik dalam segala bentuk termasuk dalam bentuk tulis-menulis. Khusus
mengenai pers ada Sembilan ketentuan yang salah satunya adalah pers dan
alat-alat penyiaran lainnya dilarang melakukan penyiaran kegiatan politik yang
langsung dapat mempengaruhi haluan Negara, dan tidak bersumber pada badan
pemerintahan yang berwenang untuk itu.
SIT adalah
Surat Izin Terbit dan SIC adalah Surat Izin Cetak yang pada masaDemokrasi
Terpimpin sukar
mendapatkannya. Semua penerbit pada tahun 1960 diwajibkan mengajukan permohonan
SIT, sebagai pengesahan dillakukannya kegiatan penyiaran. Pada bagian bawah
permohonan SIT tercantum 19 pasal pernyataan yang mengandung janji penanggung
jawab surat kabar tersebut yaitu jika ia diberi SIT akan mendukung jawab surat
kabar tersebut yaitu jika ia diberi SIT akan mendukung Manipol-Usdek dan akan mematuhi pedoman yang telah
dan akan dikeluarkan oleh penguasa. Pernyataan ini dengan mudah dipergunakan
oleh penguasa sebagai alat penekan surat kabar.
PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan yang
diakui pemerintah di masa Demokrasi Terpimpin dikelola oleh wartawan-wartawan
berpaham komunis dan yang bersimpati pada paham ini. PKI berusaha menguasai PWI
dengan sekuat tenaga karena melalui PWI, SPS, dan Pancatunggal SIT dan SIC
dikeluarkan. Dengan demikian dapat menentukan siapa yang bisa diberi SIT dan
SIC.
BPS singkatan dari Badan
Pendukung/Penyebar Soekarnoisme. Badan
ini dibentuk untuk menandingi organisasi yang berinduk pada PKI. Tokohnya yang
terkenal adalah Sajuti Melik BPS tidak menyetujui Nasakaom tetapi setuju dengan
Nasasos (Nasionalis, Agama, Sosialis). Koran pendukung BPS harus bersedia
memuat tulisan Sajuti Melik sebagai usaha mengimbangi dan mengadakan perlawanan
PKI. BPS ditentang PKI dengan tuduhan BPS hendak mengadakan PWI tandingan.
Sehingga perang pena dan fitnah pun terjadi.
Sewaktu menerbitkan Berita Yudha, Jenderal Ahmad Yani menyadari di masa Demokrasi Terpimpin
itu akan sangat membahayakan masyarakat apabila tidak ada lagi pegangan dan
hanya mendapat satu sumber berita. Saat itu hanya ada suara dari PKI, karena
itu perlu diambil alih dengan segera harian pendukung BPS Berita Indonesia dan
mengganti namanya Berita Yudha dengan motto: Untuk Mempertinggi Ketahanan
Revolusi Indonesia. Sedangkan Jenderal A. H Nasution juga menerbitkan surat
kabar bernama Angkatan Bersenjata dengan inti tujuan yang sama.
Beberapa factor penunjang keberhasilan PKI dalam
bidang pers dan media massa yaitu:
a. Disiplin kerja. Dengan disiplin kerja, mereka bersedia
menyingkirkan pendapat pribadi dengan patuh pada indtruksi atasan.
b. Jaminan Sosial. Mereka mendapat
jaminan dalam kehidupannya.
c. Hubungan dengan fungsionaris/tokoh
partai. Hubungan ini akan mempermudah control atas tiap anggota.
E. Masa Orde Baru/ Demokrasi Pancasila
(1965-1998)
Selama masa 4 tahun pertama pemerintahan Orde Baru,
meski pemerintah menghadapi berbagai masalah stabilitas dan rehabilitasi
keamanan, politik pemerintah dan ekonomi, telah diisi dengan langkah-langkah awal
peletakan kerangka dasar bagi pembangunan pers Pancasila.
Sebagai langkah awal dalam usaha merumuskan
kehidupan pers nasional sesuai dengan dasar Negara Pancasila dan UUD 1945,
adalah dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 pada tanggal 6
Juli 1966. Kalangan pers menyambut keluarnya ketetapan MPRS tersebut dengan
pencetusan Deklarasi Wartawan Indonesia, yang dihasilkan oleh konferensi Kerja
PWI di Pasir Putih Jawa Timur pada tanggal 13-15 Oktober 1966.
Setelah DPR berhasil merealisasikan UU No. 11/1966
sebagai UU Pokok Pers pada tanggal 12 Desember 1966, masalah selanjutnya adalah
mengenai kesepakatan dalam penafsiran dari UU Pokok Pers tersebut, terutama
masalah fungsi, kewajiban dan hak pers itu sendiri.
Dalam usaha memantapkan penafsiran serta pelaksaan
UU Pokok Pers dalam praktiknya, amak dibentuklah Dewan Pers. Dewan Pers
merupakan pendamping pemerintah untuk bersama-sama membina pertumbuhan dan
perkembangan pers nasional.
Tahap selanjutnya adalah tahap pemantapan menuju
tahap pemapanan diri dalam pers nasional. Pada tahap ini upaya yang dilakukan
adalah penerapan mekanisme interaksi positif antara pers, masyarakat dan
pemerintah.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat
dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita
harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soeharto,
kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo,
ketimbang guna membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan
bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya)
pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk
menentukan corak dan arah isi pers.
Terjadinya pembredelan Tempo, Detik, Editor pada 21
Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep
pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah contoh pers yang
otoriter yang di kembangkan pada rezim orde baru.
F. Era Reformasi
Suatu pencerahan datang kepada kebebasan pers,
setelah runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu rakyat
menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya
yang pada masa orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi
merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini
dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara
penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral
dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan
sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai
konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
Peran inilah yang selama ini telah dimainkan dengan
baik oleh pers Indonesia. Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers
dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan dengan
persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut.
Setelah reformasi bergulir tahun 1998, pers
Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan.
Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik
dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa
juga menjadi ciri baru pers Indonesia.
Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang
paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi
perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers
dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama
dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik.
Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar,
dan bukan benar sekadar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus
dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan
antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya
pemerintahan.
Sayangnya, berkembangnya kebebasan pers juga membawa
pengaruh pada masuknya liberalisasi ekonomi dan budaya ke dunia media massa,
yang sering kali mengabaikan unsur pendidikan. Arus liberalisasi yang menerpa
pers, menyebabkan Liberalisasi ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua acara
atau pemuatan rubrik di media massa sangat kental dengan upaya komersialisasi.
Sosok idealisme nyaris tidak tercermin dalam tampilan media massa saat ini.
Sebagai dampak dari komersialisasi yang berlebihan dalam media massa saat ini,
eksploitasi terhadap semua hal yang mampu membangkitkan minat orang untuk
menonton atau membaca pun menjadi sajian sehari-hari.
Keterkaitan fungsi Pers dengan praktek demokrasi di
Indonesia (demokrasi Parlementer, Terpimpin, Pancasila dan Reformasi)
Demokrasi Parlementer
Masa ini merupakan masa pemerintahan demokrasi
liberal. Pada masa ini banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat
system pemerintahan parlementer, pers dijadikan propaganda parpol. Beberapa
partai politik memiliki media/ Koran.
Demokrasi Terpimpin
Pers tunduk sepenuhya pada peraturan pemerintah,
pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak masa. Pers yang tidak
mendukung pemerintah akan disingkirkan, dan aturan-aturan mengenai pers
diperketat. Sehingga fungsi check and balance terhadap penyelenggaraan negara
oleh pemerintah tidak terjadi.
Demokrasi Pancasila
Awalnya bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan
orde lama namun hal itu tidak bertahan begitu lama karena segera
dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU no 11 tahun 1966 tentang
pokok-pokok pers. Pers di era
pemerintahan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk
memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antar fungsi
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Dibentuk
dewan pers yang merupakan perpanjangan dari tangan pemerintah orde baru. Pers
diperketat pengawasannya, dan dibatasi oleh kepentingan pemerintah.
Reformasi
Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers
Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibatnya ketiadaan otoritas yang
memiliki kewenangan untuk menindak pers yang telah melampaui batas. Namun hal
positive nya adalah dalam era Reformasi, pers Nasional benar - benar bebas
mengkritik pemerintah dengan keras. Wartawan sebagai pemberi informasi kepada rakyat
tidak takut lagi pada pemerintah. Mereka ini benar - benar menjalankan fungsi
pers sebagai kontrol sosial. Dahulu wartawan Indonesia dipaksa untuk
memberitakan suatu sumber berasal dari pemerintah. Fungsi control terhadap
penyelenggaraan negara berjalan dengan baik, menjauhkan dari praktek system
politik yang otoriter.
4. Fenomena pers di Indonesia yang sekarang di kaitkan dengan
pasal UU No. 40 tahun 1999
Merumuskan Kembali UU Pers No. 40
Tahun 1999
Kebebasan berekspresi,
berpendapat, dan kebebasan informasi yang merupakan manisfestasi dari tugas
pers dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya, telah menemukan kembali hidupnya
setelah kebebasan itu dapat direbut dari penguasa rezim orde baru yang mengalami
kejatuhannya akibat desakan dari berbagai elemen masyarakat sepuluh tahun yang
lalu. Namun kebebasan yang berhasil diraih dari tangan penguasa negara
menghadapi penjara barunya di tangan penguasa modal.
Kemerdekaan pers
adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang di Indonesia dijamin secara
konstitusional melalui Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Selain
itu kemerdekaan pers dan berekspresi juga dijamin dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang lain seperti Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional
Hak Sipil dan Politik Sebagai satu negara yang meratifikasi Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik, Indonesia tentunya dibebani kewajiban
internasional untuk melakukan harmonisasi berbagai peraturan
perundang-undangannya agar tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dari
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Era reformasi membawa
angin segar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Aroma kebebasan sungguh
menyegarkan ketika kita dapat lepas dari sistem kehidupan orde baru yang
memasung. Pers yang pada era orde baru dibungkam, sekarang dapat dengan mudah
berbicara mengenai apa saja. Kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin pada
era reformasi ini. Indikasinya dapat terlihat dari perombakan UU Pers No. 21
Tahun 1982 menjadi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebelumnya, pada era
kepemimpinan Soekarno, UU tentang pers juga pernah mengalami beberapa kali
perubahan. Yaitu UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
diubah menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1967 yang kemudian diubah lagi menjadi
UU No. 21 Tahun 1982.
Undang-undang yang
baru diubah setelah kejatuhan era Orde Baru yang dipimpin oleh mantan Presiden
Soeharto mengindikasikan perubahan sesuai dengan cita-cita reformasi yang
mendambakan kehidupan berdemokrasi. Hal ini dapat dilihat pada bagian
pertimbangan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang menekankan: bahwa
kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus
dijamin. Nilai-nilai demokrasi menjadi landasan lahirnya Undang-undang tentang
pers ini.
Namun Undang-undang
Pers yang menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat ternyata belum dapat
menjamin sepenuhnya pers dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai wahana komunikasi
massa, pemyebar informasi, dan pembentuk opini. Padahal dalam Undang-undang
pers, pers dijamin dan mendapat perlindungan hukum, serta dibebaskan dari
paksaan dan campur tangan pihak manapun. Hal ini dapat terlihat dari berbagai
peristiwa yang menimpa dunia pers sejak jaminan dan peraturan tentang pers
diundangkan.
Kebebasan pers masih
berada di persimpangan jalan. Ketika ia melakukan fungsinya sebagai wahana
informasi dan alat kontrol sosial, pers masih dapat dijerat dengan pasal-pasal
KUHP dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Padahal pers telah memilki
undang-undangnya sendiri, yaitu UU No. 40 Tahun 1999. Lalu mengapa dalam
praktiknya digunakan UU lain, seperti KItab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
untuk mengatur kegiatan jurnalistik yang dilakukan pers? Hal ini dapat mengarah
pada krminalisasi pers sebagai bentuk lain dari pembungkaman terhadap dunia
pers.
Beberapa contoh kasus
yang menimpa insan pers dalam melakukan tugasnya yaitu kasus antara Bambang
Harymurti, pemimpin redaksi Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo) dengan Tommy
Winata (2004); Surat Kabar Mingguan (SKM) Ngada Pos terhadap Ir. Albertus Nong
Botha, Bupati Ngada periode 1999-2004 (2005); Teguh Santosa, Redaktur Eksekutif
Rakyat Merdeka Online telah menayangkan satu dari dua belas gambar karikatur
Nabi Muhammad yang telah dimuat di Harian Jyllands-Posten (2006); Drs
Supratman, Redaktur Ekesekutif Harian Rakyat Merdeka, yang telah menerbitkan
judul, isi, dan gambar dari pemberitaan di Harian Rakyat Merdeka tentang
kebijakan Megawati Soekarnoputri (Presiden RI waktu itu) yang menyulitkan
rakyat (2003).
Beberapa contoh kasus
yang dituliskan di atas merupakan kasus yang berkaitan dengan delik pers, yaitu
perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana yang berhubungan dengan bidang pers.
Fenomena tersebut membuat kita bertanya bagaimana posisi dan fungsi UU Pers
dalam kasus ini? UU Pers sudah ada lalu mengapa masih digunakan KUHP yang
mengatur pers dalam melakukan tugasnya? Meski UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
telah menyediakan pranata penyelesaian sengketa pers, namun pada umumnya aparat
penegak hukum masih mengandalkan KUHP dan juga KUH Perdata dalam menyelesaikan
sengketa antara pers dengan individu atau kelompok masyarakat. Meski di sisi
lain, harus diakui pula, kelemahan mendasar dari UU Pers sehingga menyebabkan
aparat penegak hukum tidak bersedia untuk tunduk dibawah UU Pers.
Kelemahan UU Pers
inilah yang harus diperbaiki agar dapat menjadi lex specialis bagi dunia pers
di Indonesia. Hal ini juga masih menjadi polemik bahwa apakah UU Pers merupakan
lex specialis atau bukan. Sistem peradilan di Indonesia nampaknya belum mampu
mengakomodasi secara penuh penerapan dan pembatasan yang diperkenankan dalam
hukum internasional terkait dengan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dalam
berbagai putusan pengadilan terkait dengan pencemaran nama baik, masih nampak
bahwa persoalan penyampaian pendapatlah yang dipermasalahkan dalam hal ini
berarti ranah etika telah menjadi ranah hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar